Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2021Tanggal Penetapan:5 Juli 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku06 Juli 2021
Tanggal Penetapan05 Juli 2021
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan cadangan pangan komoditi beras dan/atau Pangan Pokok Tertentu sebagai cadangan Pangan Pemerintah Daerah, menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah desa dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah di wilayahnya, mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan Pangan di masyarakat, menghadapi keadaan darurat, kebakaran, bencana alam dan non alam dan/atau pasca bencana alam dan non alam, Krisis Pangan, daerah terisolir, paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, dapur umum, dan bantuan bagi masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Ketentuan substansial meliputi: - Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa. - Pemerintah Kabupaten melaksanakan melalui Perangkat Daerah yang membidangi Pangan, yang dapat bekerja sama dengan Perum BULOG dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan. - Pemerintah Desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa. - Pengadaan cadangan pangan bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi di Daerah. - Penyaluran cadangan pangan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, dengan besaran bantuan pangan pokok beras yang diberikan secara langsung dengan indeks 300 gram per orang per hari. - Partisipasi masyarakat dan dunia usaha didorong dalam penyelenggaraan cadangan pangan.

1. Kerja sama penyelenggaraan cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dalam penyelenggaraan cadangan Pangan Pemerintah Daerah apabila melanggar ketentuan yang telah diatur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan. 2. Apabila Perangkat Daerah yang membidangi Pangan dan perangkat pemerintah desa tidak menindaklanjuti penyampaian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), diberikan sanksi administrasi