Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Tujuannya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang hak dan kewajiban seluruh pihak, sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, pemenuhan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan, serta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas pelayanan publik yang meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
- Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif.
- Pembentukan pembina, penanggung jawab, dan penyelenggara pelayanan publik. Bupati adalah pembina, Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah penanggung jawab, dan perangkat daerah serta BUMD adalah penyelenggara.
- Kewajiban organisasi penyelenggara untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
- Evaluasi kinerja pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta upaya peningkatan kapasitas pelaksana.
- Kerja sama antarpenyelenggara dan dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.
- Standar pelayanan yang meliputi komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana, kompetensi, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan, dan evaluasi kinerja.
- Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar.
- Pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik.
- Pelayanan khusus bagi anggota masyarakat tertentu.
- Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab daerah dan/atau masyarakat.
- Perilaku pelaksana dalam pelayanan yang harus adil, cermat, santun, tegas, profesional, dan tidak mempersulit.
- Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.
- Sistem pelayanan terpadu untuk mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pengelolaan pengaduan masyarakat dan penyelesaiannya.
- Pengelolaan informasi pelayanan publik.
- Penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.