Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet mengatur mengenai pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di Kota Semarang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak yang dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib pajak wajib menggunakan nota penjualan yang diporporasi atau diberi tanda khusus oleh Pemerintah Daerah. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
5. **Kewajiban Wajib Pajak:** Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. SPTPD bagi Wajib Pajak baru harus disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah pengusahaan sarang burung walet.