Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, Dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Untuk Otoritas Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 269/PMK.05/2014 · PMK No. 269/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, Dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Untuk Otoritas Jasa Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang peraturan ini adalah alokasi dana untuk OJK dalam APBN 2015 yang memerlukan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Ketentuan substansial meliputi penetapan Kepala Departemen Keuangan OJK sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK, yang berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Peraturan ini juga mengatur proses pencairan dana yang dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi penggunaan dana sebelumnya, serta kewajiban penyusunan laporan keuangan oleh KPA.

(-)

(-)