Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 09/2013 · Perda Kota Ternate No. 09 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2011.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pekerjaan umum, khususnya perumahan dan pengelolaan sumber daya air. Hal ini dilakukan melalui restrukturisasi organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate.

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 8 yang mengatur susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum. Susunan organisasi yang baru terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, yang membawahi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
    • Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Bina Marga, dengan seksi-seksi di bawahnya
  4. Bidang Cipta Karya dan Perumahan, dengan seksi-seksi di bawahnya
  5. Bidang Sumber Daya Air, dengan seksi-seksi di bawahnya
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)