Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 9/2014 · Perka BPKP No. 9 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa aspek dari Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis BPKP Tahun 2010-2014. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian target kinerja tahun 2014 pada 11 (sebelas) Indikator Kinerja Utama (IKU), perubahan cara penilaian pada 2 (dua) IKU, dan penghapusan 1 (satu) IKU. Beberapa IKU yang mengalami perubahan target antara lain terkait dengan opini laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan penerimaan negara dari hasil pengawasan, penghematan biaya, penerapan Good Corporate Governance (GCG), dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti komitmen pimpinan daerah, hasil evaluasi kinerja sebelumnya, dan perubahan standar yang lebih tinggi dalam penilaian.

(-)

(-)