di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Republik Mali
Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1965 · Keppres No. 144 Tahun 1965 · Keppres Nomor 144 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 144 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat SOKRAEDI TAHSIN sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Mali, berkedudukan di Bamako. Pengangkatan ini dilakukan sehubungan dengan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mali. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Pengangkatan ini tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri. Segala hal terkait pengangkatan ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dapat diubah jika diperlukan.