Peraturan Bupati Probolinggo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 yang mengatur jumlah jam kerja efektif menjadi 37,5 jam per minggu dengan rincian waktu kerja yang berbeda untuk hari Senin sampai Kamis dan hari Jumat, serta penambahan senam kesegaran jasmani pada hari Jumat. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur pengecualian terhadap ketentuan hari dan jam kerja bagi unit-unit kerja yang memberikan layanan kepada masyarakat seperti Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Rengganis, serta lembaga pendidikan. Unit kerja dan lembaga pendidikan yang dikecualikan tersebut memberlakukan 6 (enam) hari kerja dengan ketentuan jam kerja yang berbeda.