Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 3/2010 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2010. APBD semula berjumlah Rp.312.687.286.700 bertambah sebesar Rp.19.215.476.389,00 sehingga menjadi Rp.331.902.763.089,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 351.742.164.200,00 berkurang menjadi Rp. 320.239.013.085,86, belanja daerah yang semula Rp. 312.687.286.700,00 bertambah menjadi Rp. 331.902.763.089,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)