Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 2/2020 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terarah, terpadu, menyeluruh, partisipatif, berkeadilan, serta memberikan manfaat dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah dengan menyediakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun dan melakukan proses perencanaan secara bertahap dan integral. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan Pembangunan Daerah:** Meliputi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan evaluasi, serta pengawasan. Rencana pembangunan daerah menghasilkan RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. 2. **Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah:** Meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. 3. **Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana:** Menjelaskan tahapan penyusunan dan penetapan RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. 4. **Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan:** Mengatur format dan struktur penulisan dokumen RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. 5. **Perubahan Dokumen Perencanaan:** Mengatur perubahan dokumen perencanaan yang bersifat dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis. 6. **Pengendalian dan Evaluasi:** Mengatur pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan rencana, serta program dan kegiatan pembangunan daerah. 7. **Kelembagaan:** Menetapkan Walikota sebagai pihak yang menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang baru, dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Rencana pembangunan daerah yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan daerah ini.

(-)