Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terarah, terpadu, menyeluruh, partisipatif, berkeadilan, serta memberikan manfaat dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah dengan menyediakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun dan melakukan proses perencanaan secara bertahap dan integral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perencanaan Pembangunan Daerah:** Meliputi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan evaluasi, serta pengawasan. Rencana pembangunan daerah menghasilkan RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah.
2. **Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah:** Meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
3. **Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana:** Menjelaskan tahapan penyusunan dan penetapan RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah.
4. **Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan:** Mengatur format dan struktur penulisan dokumen RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah.
5. **Perubahan Dokumen Perencanaan:** Mengatur perubahan dokumen perencanaan yang bersifat dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis.
6. **Pengendalian dan Evaluasi:** Mengatur pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan rencana, serta program dan kegiatan pembangunan daerah.
7. **Kelembagaan:** Menetapkan Walikota sebagai pihak yang menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah.