Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Pemerintahan DesaBadan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 79)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar Desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pendirian BUM Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Pembentukan BUM Desa bersama antar Desa yang disepakati melalui musyawarah antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  • Organisasi pengelola BUM Desa yang terdiri dari Penasehat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  • Modal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  • Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, meliputi bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
  • Alokasi hasil usaha BUM Desa yang ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
  • Pengembangan kegiatan usaha BUM Desa melalui pinjaman dan pendirian unit usaha.
  • Kerjasama BUM Desa antar Desa yang diatur dalam naskah perjanjian kerjasama.
  • Pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa yang dilaporkan kepada Penasehat dan BPD.

1. BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Ini berlaku.

(-)