Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah. - Struktur organisasi Dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengembangan Peternakan, Bidang Peningkatan SDM dan Pengembangan Usaha, Bidang Kesehatan Hewan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. - Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian dan bidang dalam Dinas. - Pengaturan mengenai tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Dinas.

(-)

(-)