Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah.
- Struktur organisasi Dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengembangan Peternakan, Bidang Peningkatan SDM dan Pengembangan Usaha, Bidang Kesehatan Hewan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian dan bidang dalam Dinas.
- Pengaturan mengenai tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Dinas.