Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan

Juga dikenal sebagai: PP 24/2015 · PP No. 24 Tahun 2015 · PP Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghimpunan Dana Perkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penghimpunan dana perkebunan guna mendukung pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mendorong pengembangan industri hilir, serta menjaga stabilitas pendapatan usaha perkebunan. Penghimpunan dana dilakukan melalui pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis seperti kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau. Dana yang dihimpun digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan. Badan Pengelola Dana dibentuk untuk mengelola dana tersebut, dengan tugas meliputi perencanaan, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kewajiban pungutan dan dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
  • 2. Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis dapat dikenakan sanksi denda.