Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 3/2023 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Nagekeo
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanMbay

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penetapan APBD melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 771.398.630.631,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 778.505.723.009,00, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan sebesar Rp 12.107.092.378,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
  • Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
  • Pelaksanaan APBD dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)