di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 1/2019 · Perda Kota Blitar No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibentuk untuk melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan dari paparan asap rokok, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan membiasakan hidup sehat. Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan KTR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Penetapan KTR dilakukan bertahap dengan memperhatikan sosialisasi dan ketersediaan Tempat Khusus Untuk Merokok (Smoking Area) di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Persyaratan Tempat Khusus Untuk Merokok meliputi terpisah dari area dilarang merokok, tanda/petunjuk, alat penghisap udara, asbak, informasi bahaya merokok, jauh dari pintu masuk/keluar, dan jauh dari lalu lalang.
Setiap orang berhak atas lingkungan sehat tanpa asap rokok dan informasi mengenai KTR. Pimpinan/pengelola tempat berkewajiban mewujudkan KTR, menghormati hak orang lain, dan menerapkan KTR dengan memasang rambu larangan merokok, melarang asbak, menyediakan tempat mematikan api rokok, menegur perokok, dan memerintahkan perokok meninggalkan KTR.
Manajemen pengembangan KTR meliputi pelaksanaan kebijakan KTR, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pelayanan lainnya. Pemerintah Daerah dapat membentuk forum komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.