di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 10/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak dapat dilaksanakan lagi.