Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 12/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku25 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, mencakup belanja tidak langsung (seperti belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial) dan belanja langsung (seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah) serta pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD.

(-)

(-)