Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia and The Government Of The Laos People's Democratic Republic For Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2016 · PERPRES No. 58 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juni 2016
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia and The Government Of The Laos People's Democratic Republic For Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 8 September 2011 di Vientiane, Laos. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Laos, khususnya dalam bidang ekonomi, dengan mengatur perpajakan yang lebih adil dan mencegah penghindaran pajak. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam bahasa Indonesia, Laos, dan Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)