Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2002 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2002Tanggal Penetapan:27 Mei 2002
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku27 Mei 2002
Tanggal Penetapan27 Mei 2002
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002 mengatur tentang kerja sama antara Pemerintah Daerah dan/atau BUMD dengan pihak lain. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kerja sama yang efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis kerja sama, termasuk KPB (Kerja Sama Pemerintah Daerah dan/atau BUMD dengan Badan Usaha), KPP (Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Tertentu), dan KPPB (Kerja Sama Pemerintah Daerah dan pemerintah daerah tertentu dengan Badan Usaha). Bentuk kerja sama dapat berupa Perjanjian Pelayanan, Perjanjian Pengelolaan, Perjanjian Sewa, Perjanjian Bangun-Kelola-Transfer, Perjanjian Konsesi, Perjanjian Kerjasama Operasi, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan.

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip kerja sama, identifikasi dan kajian objek kerja sama, mekanisme pelelangan, serta isi perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama harus memuat ketentuan mengenai lingkup pekerjaan, jangka waktu, penetapan tarif, hak dan kewajiban para pihak, standar kinerja pelayanan, sanksi, penyelesaian sengketa, dan kepemilikan aset.

Dalam hal kerja sama dengan Pemerintah Tertentu (KPP), peraturan ini mengatur tentang aliansi strategis dan kerja sama investasi. Kerja sama dengan Badan Usaha (KPPB) harus didahului dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Tertentu.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama oleh Badan Pengatur yang bersifat independen.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang memuat Objek pengaturan yang sama dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua Kerja sama yang telah dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)