Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 60/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 60/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi vokasi di bidang kelautan dan perikanan. Statuta ini mencakup identitas Politeknik KP Dumai, yang berlokasi di Dumai, Riau, dengan Dies Natalis pada tanggal 13 Agustus. Lambang, bendera, Himne, dan Mars Politeknik KP Dumai diatur dalam peraturan ini.

Tujuan Politeknik KP Dumai adalah menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, berdaya saing, dan berjiwa kewirausahaan di bidang kelautan dan perikanan. Rencana arah pengembangan meliputi menjadi pusat pengembangan produk inovasi bertaraf internasional, meningkatkan mutu lulusan, dan mengembangkan sarana prasarana.

Organisasi Politeknik KP Dumai terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing bagian diatur dalam peraturan ini.

Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan dilaksanakan dengan sistem kredit semester dan kurikulum berbasis kompetensi. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin bagi seluruh sivitas akademika.

Gelar yang diberikan adalah Ahli Madya Perikanan (A.Md.Pi.). Dosen dan Tenaga Kependidikan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir. Taruna memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Kerja sama dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pengelolaan sarana prasarana dan pendanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akreditasi institusi dan program studi menjadi bagian penting dalam penjaminan mutu Politeknik KP Dumai.

(-)

1. Taruna yang melanggar peraturan di Lingkungan Politeknik KP Dumai dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembebanan tugas tertentu; d. penundaan masa kuliah; dan/atau e. pemecatan/pemberhentian.