di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 5/2017 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara resmi pemerintahan daerah serta penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.