Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 5/2017 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku05 Juni 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanLaworo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara resmi pemerintahan daerah serta penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah dan daerah, termasuk tata tempat dalam berbagai acara dan rapat DPRD.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan Kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta belanja penunjang operasional pimpinan.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

Pasal 33 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.