Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DADERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2018 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DADERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi, jenis retribusi, objek retribusi, tarif retribusi, dan ketentuan lainnya terkait retribusi jasa umum di Kabupaten Nganjuk.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, dan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan beberapa definisi terkait retribusi, seperti Retribusi Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan UPTD Labkesda.
  2. Jenis Retribusi: Menghapus Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  3. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan: Memperjelas objek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, serta pengecualiannya.
  4. Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Mengubah struktur tarif retribusi per jenis dan klasifikasi pelayanan, terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
  5. Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan retribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat/penduduk daerah untuk jenis pelayanan tertentu, serta jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin melalui bantuan iuran pada BPJS Kesehatan atau Surat Keterangan Miskin (SKM)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(-)

(-)