di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Ho Chi Minh City, Vietnam
Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1992 · Keppres No. 45 Tahun 1992 · Keppres Nomor 45 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam dalam bidang konsuler. Pembukaan Konsulat Jenderal di Ho Chi Minh City bertujuan untuk mewujudkan asas timbal balik dan saling menghormati antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Ho Chi Minh City akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler dan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Hanoi. Wilayah kerja konsulat ini meliputi Ho Chi Minh City. Formasi kepegawaian dan pembiayaan konsulat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi konsulat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.