Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 16/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dibentuk dengan latar belakang luas wilayah Kabupaten Sintang yang besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuan pembentukan desa baru adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan, serta menata desa secara lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran beberapa desa di Kecamatan Dedai menjadi desa-desa baru, dengan menetapkan desa induk dan desa pemekaran.
  2. Penetapan nama-nama desa baru hasil pemekaran.
  3. Penetapan batas-batas wilayah desa baru.
  4. Penetapan pusat pemerintahan desa baru.
  5. Pengaturan mengenai kekayaan desa, di mana kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru menjadi kekayaan desa baru.
  6. Pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006.
  7. Pengaturan mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006.
  8. Penetapan desa baru sebagai desa persiapan, yang paling lama satu tahun setelah ditetapkan sebagai desa persiapan harus ditetapkan sebagai desa definitif.
  9. Fasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh Pemerintah Daerah melalui Camat Sintang.
  10. Kewajiban desa induk untuk melakukan pembinaan kepada desa baru hasil pemekaran.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)