di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 16/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dibentuk dengan latar belakang luas wilayah Kabupaten Sintang yang besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuan pembentukan desa baru adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan, serta menata desa secara lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: