di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 8/2011 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk menata kembali peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan terstruktur mengenai pemungutan retribusi atas izin-izin tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur masa retribusi dan saat retribusi terutang untuk setiap jenis perizinan. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.