Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten Tasikmalaya.
Latar Belakang dan Tujuan: RDTR diperlukan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung wilayah, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial:
- RDTR menetapkan rencana struktur tata ruang, rencana pemanfaatan ruang, rencana pengembangan sistem transportasi, rencana pengembangan penduduk, serta rencana pengembangan utilitas dan fasilitas.
- Wilayah perencanaan RDTR meliputi wilayah Ibukota Kabupaten Tasikmalaya seluas ± 4.139,70 ha yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan.
- RDTR berlaku hingga tahun 2014.
- RDTR membagi wilayah ibukota kabupaten menjadi 4 Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi yang berbeda, seperti pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, perumahan, serta konservasi dan preservasi.
- RDTR memberikan arahan pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung terbatas (sempadan sungai, ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (pemerintahan, perdagangan, pendidikan, perumahan, industri).
- RDTR mengatur sistem transportasi, termasuk jalan kolektor primer dan sekunder, serta rencana jalan lingkar utara dan selatan.
- RDTR menetapkan proyeksi jumlah penduduk hingga tahun 2014 dan arahan persebarannya di setiap BWK.
- RDTR mengatur pengembangan jaringan utilitas (air bersih, drainase, limbah, listrik, telepon) dan fasilitas (pemerintahan, pendidikan, perdagangan, kesehatan, rekreasi).
- RDTR menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan yang bervariasi sesuai fungsi dan jenis bangunan di setiap BWK.
- RDTR mengatur Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk berbagai jenis jalan dan sungai.