Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah perlunya menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang mengatur ketertiban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib Jalan: Mengatur perilaku pejalan kaki, larangan merusak fasilitas jalan, berjualan di badan jalan, dan kegiatan lain yang mengganggu lalu lintas.
  2. Tertib Angkutan Jalan dan Sungai: Mengatur penggunaan angkutan umum, larangan mengangkut bahan berbahaya tanpa izin, dan larangan membuat keramba di sungai.
  3. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang perbuatan yang merusak fasilitas umum, bertempat tinggal di jalur hijau, dan berjualan tanpa izin.
  4. Tertib Sungai, Danau, Drainase, Kolam, dan Pesisir Pantai: Melarang pendirian bangunan di atas drainase, membuang limbah berbahaya ke sungai, dan aktivitas yang merusak lingkungan perairan.
  5. Tertib Lingkungan: Mengatur pemeliharaan hewan peliharaan, larangan memperjualbelikan petasan tanpa izin, dan larangan merusak lingkungan.
  6. Tertib Usaha Tertentu: Mengatur penempatan benda untuk usaha di tempat umum, larangan menjadi perantara karcis tanpa izin, dan larangan menjual daging yang tidak layak konsumsi.
  7. Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan di kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), ruang milik jalan, dan kewajiban memelihara bangunan.
  8. Tertib Aparatur Pemerintah Daerah: Mengatur penggunaan atribut PNS, larangan berkeliaran di luar kantor pada jam kerja, dan kewajiban mentaati aturan lalu lintas.
  9. Tertib Sosial: Mengatur larangan meminta sumbangan di tempat umum tanpa izin, larangan menjadi pengemis, dan larangan melakukan perbuatan asusila.
  10. Tertib Pendidikan: Mengatur kewajiban menyekolahkan anak, larangan pelajar berkeliaran pada jam belajar, dan kewajiban guru memberikan contoh yang baik.
  11. Tertib Kesehatan: Mengatur larangan melakukan praktek pengobatan tradisional tanpa izin dan larangan menjual obat-obatan ilegal.
  12. Tertib Pedagang Kreatif Lapangan dan Pasar: Mengatur tanggung jawab pedagang terhadap ketertiban dan kebersihan lingkungan.
  13. Tertib Pendaratan Hasil Perikanan: Mengatur larangan mendaratkan hasil perikanan di tempat yang tidak ditentukan.
  14. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin dan larangan melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
  15. Tertib Pemeliharaan Ternak: Mengatur pemeliharaan ternak agar tidak mengganggu ketertiban umum dan lingkungan.
  16. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur pelaporan pelanggaran kepada petugas yang berwenang.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, pencabutan izin, pembekuan izin, penyitaan, pembongkaran, dan/atau penyegelan. Selain itu, pelanggaran juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.