Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamananan Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 140/2015 · Permenhub No. 140 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 140 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Penanggulangan Keadaan Darurat Keamananan Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional bertujuan untuk mengidentifikasi dan merencanakan tindakan penanggulangan terhadap tindakan melawan hukum dalam penerbangan. Kebijakan ini memberikan pedoman bagi instansi terkait dalam mengurangi dampak risiko dan menyusun pelaporan serta evaluasi kejadian. Ruang lingkupnya mencakup tindakan melawan hukum terhadap pesawat udara yang sedang terbang, di bandar udara, dan pelayanan navigasi penerbangan. Semua instansi yang terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan, serta pesawat udara sipil di wilayah Indonesia, termasuk dalam cakupan peraturan ini.

(-)

(-)