Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 10/2019 · Perda Kabupaten Langkat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku23 September 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019 bertujuan untuk:

  1. Melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
  2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol.
  3. Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A, B, C, dan campuran/racikan, dengan minuman campuran atau racikan dilarang).
  2. Persyaratan produksi dan impor minuman beralkohol (harus memiliki izin usaha).
  3. Pembatasan penjualan minuman beralkohol (hanya di tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, dan toko pengecer yang memiliki izin).
  4. Kewajiban memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) bagi pengecer dan penjual langsung golongan B dan C, serta SKP-A/SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer/Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A).
  5. Pengaturan penyimpanan minuman beralkohol (terpisah dari barang lain dan tercatat).
  6. Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Terpadu.
  7. Peran serta masyarakat dalam pengawasan.
  8. Larangan (antara lain menjual kepada konsumen di bawah 21 tahun, memperdagangkan di lokasi dekat tempat ibadah/pendidikan, dan mengiklankan minuman beralkohol).

Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
  1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan sementara/tetap izin usaha, dan/atau denda administrasi.
  2. Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran (misalnya, menjual minuman beralkohol tanpa izin, menjual minuman campuran/racikan, atau memperdagangkan di lokasi terlarang).