di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 7/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Gorontalo melalui pembentukan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara adil dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Sasaran penerima cadangan pangan adalah masyarakat yang mengalami kerawanan pangan transien, kronis, pasca bencana, gizi buruk, dan keadaan darurat tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota.