Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 7/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali kota Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019 Nomor 39), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Gorontalo melalui pembentukan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara adil dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan oleh Wali Kota, dengan mempertimbangkan produksi lokal, kebutuhan darurat, dan kerawanan pangan.
  2. Penyelenggaraan pengadaan cadangan pangan minimal 50 ton ekuivalen beras setiap tahun, bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  3. Pengelolaan cadangan pangan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan, dengan kemungkinan kerjasama bersama BUMN/BUMD, koperasi, kelompok tani.
  4. Penyaluran cadangan pangan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk oleh Wali Kota, dengan titik distribusi di Kantor Kelurahan atau tempat lain yang ditentukan.
  5. Pelaporan perkembangan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan secara berkala kepada Wali Kota.
  6. Pengawasan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan internal dan ketahanan pangan.

Sasaran penerima cadangan pangan adalah masyarakat yang mengalami kerawanan pangan transien, kronis, pasca bencana, gizi buruk, dan keadaan darurat tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota.

(-)

(-)