di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 10/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap peta Kabupaten Pacitan seiring dengan pertumbuhan dan mobilitas penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan penataan ruang dan pertanahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait penyediaan peta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.