Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 10/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap peta Kabupaten Pacitan seiring dengan pertumbuhan dan mobilitas penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan penataan ruang dan pertanahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait penyediaan peta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah setiap penyediaan cetak peta oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Peta Foto, Peta Dasar, Peta Tematik, Peta Teknis, dan Peta Digital.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan cetak peta dari Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  5. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Masa retribusi adalah jangka waktu yang sama dengan jangka waktu pelayanan cetak peta, dan retribusi terutang sejak dicetaknya peta atau sejak diterbitkan SKRD.
  7. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.