di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: Permendagri 49/2020 · Permendagri No. 49 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang di Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk, serta mencakup berbagai titik koordinat yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK). Posisi dari PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.