di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2013 · PERPRES No. 40 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan tujuan membuka keterisolasian wilayah, memperlancar arus orang dan barang, serta membina kesatuan dan keutuhan nasional. Langkah strategis ini melibatkan pembangunan jalan strategis di wilayah yang terisolir dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia.
Ketentuan Substansial
Pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (Jalan P4B) yang terdiri dari ruas-ruas jalan tertentu. Pembangunan ini dilaksanakan oleh Pemerintah dengan penugasan khusus kepada Tentara Nasional Indonesia untuk ruas-ruas jalan tertentu. Kegiatan ini meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan yang dilakukan secara swakelola. Pendanaan pembangunan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan alokasi khusus untuk Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.