Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar di Kabupaten Bandung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) serta pasar tradisional, memberdayakan UMKMK dan pasar tradisional agar mampu berkembang dan bersaing, serta mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan asas kekeluargaan dalam perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan daya saing pelaku ekonomi. Perlindungan dan penataan pasar tradisional diperlukan seiring dengan perkembangan pesat usaha perdagangan eceran modern.
Ketentuan Substansial:
- Penggolongan Pasar: Pasar digolongkan menjadi pasar tradisional (pasar lingkungan, pasar desa, pasar tradisional kota, pasar khusus) dan pasar modern (pusat perbelanjaan, toko modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store, pusat perkulakan).
- Mekanisme Pembangunan Pasar: Pembangunan pasar milik pemerintah dilaksanakan melalui tender/lelang. Pembangunan pasar swasta harus mendapat izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
- Perizinan: Pengembang pasar wajib menyelesaikan perizinan seperti Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), kajian lingkungan, pengesahan Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan izin usaha pasar.
- Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional: Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pasar tradisional, termasuk lokasi usaha yang strategis, persaingan yang sehat, dan kepastian hukum dalam status hak sewa.
- Penataan Pasar Modern: Lokasi pendirian pasar modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Pasar modern wajib menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
- Kemitraan Usaha: Diatur mengenai kemitraan antara UMKM dengan toko modern, termasuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penerimaan pasokan barang.
- Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar tradisional dan pasar modern memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan dengan UMKMK, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, serta mencegah kegiatan yang melanggar hukum. Penyelenggara usaha pasar dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.