di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 13/2006 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan penamaan jalan dan sarana umum di Kota Cimahi agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan transportasi, memberikan penghargaan kepada tokoh berjasa, serta melakukan pengawasan aset Pemerintah Daerah. Jenis jalan dan sarana umum meliputi jalan nasional, provinsi, kota, tempat olah raga, taman kota, dan sarana umum lainnya. Setiap jalan dan sarana umum di bawah kewenangan Pemerintah Daerah harus memiliki nama yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Nama jalan dan sarana umum dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat berjasa, flora dan fauna, atau nama yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan. Pengajuan nama jalan dan sarana umum ditujukan kepada Walikota, dengan prosedur lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama jalan yang menjadi kewenangan kota dibiayai oleh Pemerintah Kota, sedangkan di lingkungan perumahan dibiayai oleh pengembang sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota.