Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 13/2006 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 1981 tentang Nama Jalan, Taman, dan Tempat Rekreasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan penamaan jalan dan sarana umum di Kota Cimahi agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan transportasi, memberikan penghargaan kepada tokoh berjasa, serta melakukan pengawasan aset Pemerintah Daerah. Jenis jalan dan sarana umum meliputi jalan nasional, provinsi, kota, tempat olah raga, taman kota, dan sarana umum lainnya. Setiap jalan dan sarana umum di bawah kewenangan Pemerintah Daerah harus memiliki nama yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Nama jalan dan sarana umum dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat berjasa, flora dan fauna, atau nama yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan. Pengajuan nama jalan dan sarana umum ditujukan kepada Walikota, dengan prosedur lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama jalan yang menjadi kewenangan kota dibiayai oleh Pemerintah Kota, sedangkan di lingkungan perumahan dibiayai oleh pengembang sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama-nama jalan dan sarana umum di Kota Cimahi yang telah ada dan tetap berlaku kecuali nama-nama jalan dan sarana milik umum Pemerintah Kota tetapi belum ditetapkan dengan Keputusan Walikota harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa sengaja merusak, mengambil atau mengganggu tiang serta papan nama jalan dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini dipidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau didenda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.