di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 21 Tahun 2015 tentang RUANG TERBUKA HIJAU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 21/2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (seperti penyediaan udara bersih, pengaturan iklim mikro, dan penyerap polutan) serta fungsi tambahan seperti fungsi sosial budaya (media komunikasi warga dan tempat rekreasi), fungsi ekonomi (sumber produk yang bisa dijual), dan fungsi estetika (meningkatkan kenyamanan dan keindahan lingkungan).
Jenis-jenis RTH meliputi RTH pekarangan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan, dan RTH fungsi tertentu. Penataan RTH meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perencanaan RTH harus sesuai dengan rencana tata ruang. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan RTH publik minimal 20% dari luas kawasan perkotaan, sementara RTH privat menjadi tanggung jawab pihak swasta dan masyarakat minimal 10%. Pemanfaatan RTH publik dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak dapat dialihfungsikan, namun dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pengendalian RTH dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban. Penebangan pohon di RTH publik dibatasi dan harus seizin Bupati.