Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 21 Tahun 2015 tentang RUANG TERBUKA HIJAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 21/2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRUANG TERBUKA HIJAU
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan daerah.
  2. Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di daerah.
  3. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
  4. Menciptakan aspek planologis daerah melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan sebagai sarana pengaman lingkungan daerah yang aman, nyaman, segar, indah, bersih dan teduh.

Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (seperti penyediaan udara bersih, pengaturan iklim mikro, dan penyerap polutan) serta fungsi tambahan seperti fungsi sosial budaya (media komunikasi warga dan tempat rekreasi), fungsi ekonomi (sumber produk yang bisa dijual), dan fungsi estetika (meningkatkan kenyamanan dan keindahan lingkungan).

Jenis-jenis RTH meliputi RTH pekarangan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan, dan RTH fungsi tertentu. Penataan RTH meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perencanaan RTH harus sesuai dengan rencana tata ruang. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan RTH publik minimal 20% dari luas kawasan perkotaan, sementara RTH privat menjadi tanggung jawab pihak swasta dan masyarakat minimal 10%. Pemanfaatan RTH publik dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak dapat dialihfungsikan, namun dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pengendalian RTH dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban. Penebangan pohon di RTH publik dibatasi dan harus seizin Bupati.

(-)

1. Pengembang atau pengelola kawasan yang membiarkan RTH terbengkalai dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang atau badan yang merusak RTH Publik atau memanfaatkan RTH publik tanpa izin dapat diancam pidana kurungan atau denda.