Peraturan Badan Informasi Geospasial ini menetapkan Rencana Strategis Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk tahun 2020-2024. Rencana strategis ini memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Rencana strategis ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BIG sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Untuk melaksanakan rencana strategis ini, BIG menyusun data dan informasi kinerja yang melibatkan seluruh unit kerja pimpinan tinggi pratama. Data dan informasi kinerja ini diinput ke dalam sistem informasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran-rencana strategis (KRISNA-Renstra). Rencana strategis ini dapat diubah setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.