Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan transparan melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan ini meliputi seluruh unsur keuangan negara dan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK. Pemeriksa memiliki hak untuk mengakses dokumen dan informasi yang diperlukan serta dapat melakukan tindakan seperti penyegelan dan pemanggilan. Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pemerintah, dan terbuka untuk umum kecuali yang memuat rahasia negara. Pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.