di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 3/2019 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel. Perubahan tersebut meliputi pembentukan panitia pemilihan kabupaten oleh Bupati, tugas-tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten, dan penghapusan salah satu syarat calon Perbekel. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan calon Perbekel terpilih jika terdapat lebih dari satu calon dengan suara terbanyak yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai pemilihan Perbekel antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pengangkatan penjabat Perbekel dari PNS, pembentukan panitia pemilihan Perbekel antar waktu oleh BPD, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta tahapan pelaksanaan pemilihan. Musyawarah desa melibatkan unsur masyarakat dari berbagai kelompok. Biaya pemilihan Perbekel antar waktu dibebankan pada APBDesa.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.