Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 15/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2002Tanggal Penetapan:3 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku04 Agustus 2002
Tanggal Penetapan03 Agustus 2002
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1978 tentang Tarif Pengobatan pada Instansi Kesehatan beserta perubahannya. 2. Peraturan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 16 Tahun 1994 tentang Tarif Pengobatan / Perawatan dan Pemakaian Fasilitas / Perlengkapan kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan RSUD sesuai standar dan untuk kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan penyediaan sarana pelayanan kesehatan, pembinaan, pengawasan, dan pemungutan retribusi sesuai dengan tarif pelayanan kesehatan yang telah ditentukan. Objek retribusi adalah jasa umum, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan. Pengecualian objek retribusi meliputi pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan pihak swasta.

Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya investasi prasarana, operasional, dan pemeliharaan. Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk rawat jalan, rawat inap, operasi, radio diagnosa/rontgen, laboratorium klinik, persalinan, pelayanan jenazah, tindakan asuhan keperawatan, tindakan unit gawat darurat, tindakan penyakit dalam, rehabilitasi medis, penggunaan ambulance dan mobil jenazah, konsultasi gizi, serta obat, alat kesehatan, dan oksigen.

Penerimaan retribusi harus melalui satu pintu loket pembayaran dan disetorkan ke Kas Daerah. Penggunaan penerimaan tersebut dialokasikan untuk jasa medik dan administrasi (40%), bahan alat kesehatan habis pakai (25%), dan Pemerintah Daerah (35%). Bagi masyarakat kurang mampu, biaya pengobatan dan perawatan dapat disesuaikan berdasarkan kebijaksanaan dengan memperhatikan kemampuan pasien dan fasilitas yang tersedia, dengan menunjukkan Surat Keterangan kurang mampu dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat atau pejabat berwenang.

(-)

(-)