Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2011Tanggal Penetapan:12 November 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku12 November 2011
Tanggal Penetapan12 November 2011
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah potensi mineral bukan logam dan batuan di Boyolali yang penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, namun kegiatan penambangan berpotensi merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk pengelolaan yang baik, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pembuatan peraturan daerah, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan. Juga diatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, penyampaian informasi hasil produksi, pengembangan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
  2. Persyaratan dan tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, serta IPR.
  3. Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR.
  4. Larangan bagi pemegang IUP dan IPR.
  5. Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
  6. Reklamasi dan pascatambang.
  7. Pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
  8. Penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan.
  9. Perlindungan dan peran serta masyarakat.

1. Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Peta zonasi potensi layak tambang suatu wilayah dari hasil penelitian dinas/instansi terkait dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam pemberian IUP Operasi Produksi sebelum WP ditetapkan oleh Menteri. 3. Izin yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, dan/atau pencabutan izin.