Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya

Juga dikenal sebagai: PP 29/1984 · PP No. 29 Tahun 1984 · PP Nomor 29 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1984Tanggal Penetapan:19 September 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1984
Tanggal Penetapan19 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing kontraktor nasional terhadap kontraktor asing dengan mendukung penyediaan alat-alat konstruksi. Hal ini dilakukan dengan menyerahkan sebagian peralatan konstruksi yang dikelola Departemen Pekerjaan Umum kepada PT. Amarta Karya untuk disewakan kepada kontraktor nasional. Tujuan lainnya adalah menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Amarta Karya melalui pemisahan kekayaan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Amarta Karya berupa peralatan konstruksi dan fasilitas pemeliharaannya. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)