Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 7/2022 · Perda Kota Batam No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanBatam

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam untuk Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp 3.298.348.071.263,00 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 3.215.728.071.263,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 3.298.348.071.263,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga terdiri atas belanja tidak terduga.

Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 82.620.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. 82.620.000.000,00. Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 82.620.000.000,00.

(-)

(-)