Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1954 tentang Pimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 19/1954 · PP No. 19 Tahun 1954 · PP Nomor 19 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1954Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1954
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernemen Nr 19 tanggal 23 Mei 1940 (Staatsblad 1940 Nr 210) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nr 126 tanggal 16 Juli 1951 (Berita Negara 1951 Nr 67) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyerahkan pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri kepada Bank Indonesia, sesuai dengan pasal 15 Ordonansi Devisen 1940. Bank Indonesia diberi wewenang untuk mewakili lembaga tersebut dalam dan luar hukum serta dapat membebankan tugas kepada pihak lain dengan persetujuan Dewan Moneter. Lembaga ini menjalankan tugas berdasarkan anggaran yang disetujui Dewan Moneter dan harus melaporkan kegiatan kepada pemerintah. Pengawasan keuangan dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan. Peraturan ini menghapus Dewan Pengawas karena dianggap tidak diperlukan lagi.

(-)

(-)