Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 5/2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2007 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan, mendukung investasi lokal, dan meningkatkan keterkaitan ekonomi perdesaan dan perkotaan. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan dan pembubaran BUM Desa melalui musyawarah desa dan Peraturan Desa. - Jenis usaha BUM Desa meliputi bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, seperti jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, dan perdagangan umum. - Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan dapat ditambah dengan penyertaan modal masyarakat desa, dana bergulir program pemerintah, dan pinjaman. - Pengelolaan BUM Desa dilakukan oleh organisasi pengelola yang terpisah dari pemerintahan desa, terdiri dari penasihat (ex-officio Kepala Desa) dan pelaksana operasional (direktur/manajer dan kepala unit usaha). - Pelaksana operasional memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa. - BUM Desa dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga. - Hasil usaha BUM Desa digunakan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan untuk masyarakat miskin. - Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa, yang dapat didelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)