Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada ketentuan umum Pasal 1, penambahan jenis retribusi jasa umum pada Pasal 3, dan penambahan Bab X.B mengenai Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang meliputi nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, serta tata cara pembayaran. Secara khusus, ditambahkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagai jenis retribusi jasa umum yang baru. Tarif retribusi ini dibedakan berdasarkan klaster individual dan komunal serta klaster badan usaha, dengan skema LLTT dan LLTTT. Tata cara pembayaran retribusi dilakukan melalui Kas Daerah melalui bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dengan bukti pembayaran berupa SSRD.