Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 63/2016 · Permenkumham No. 63 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Perubahan mencakup definisi dan peran dari Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, serta prosedur penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan di luar pengadilan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan dokumentasi yang harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Sidbankum. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk pencairan anggaran bantuan hukum.

1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

(-)