Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Juga dikenal sebagai: Permenaker 31/2015 · Permenaker No. 31 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan16 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 49A dan Pasal 49B di antara Pasal 49 dan Pasal 50 dalam BAB IX, yang mengatur bahwa pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik. Hasil pemeriksaan dan pengujian ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, BAB X dan BAB XI dari peraturan sebelumnya dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instalasi penyalur petir.

(-)

(-)