Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 93 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 2 (Dua) Orang

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/1968 · Keppres No. 93 Tahun 1968 · Keppres Nomor 93 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1968Tanggal Penetapan:11 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 2 (Dua) Orang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1968
Tanggal Penetapan11 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menggantikan beberapa anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) yang telah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 58 tahun 1968. Penggantian ini dilakukan atas permintaan Dewan Organisasi Pusat Persatuan Rakyat Tani dan persetujuan Pimpinan M.P.R.S.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membebaskan dengan hormat dua anggota M.P.R.S., yaitu Sdr. Sahamad Sudjono dan Sdr. Harun Umar, dan mengangkat dua anggota baru dari golongan/Organisasi Persatuan Rakyat Tani, yaitu Sdr. Abdul Hamid dan Sdr. Zubir Moekty. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinannya kepada Pimpinan M.P.R.S., Pimpinan D.P.R.-G.R., Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)