Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bertujuan untuk meningkatkan distribusi barang guna mendukung pembangunan perekonomian daerah serta mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pembinaan gudang yang meliputi pengaturan, pengklasifikasian, pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG), pencatatan administrasi gudang, serta pembinaan dan pengawasan gudang. Kewenangan penerbitan TDG berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala SKPD yang membidangi perdagangan atau Kepala PTSP. Pemilik gudang wajib memiliki TDG sesuai dengan klasifikasi gudang (tertutup atau terbuka) berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan. Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar gudang, serta wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada pihak terkait. Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.