Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Gudang
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Ruangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2002 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bertujuan untuk meningkatkan distribusi barang guna mendukung pembangunan perekonomian daerah serta mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pembinaan gudang yang meliputi pengaturan, pengklasifikasian, pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG), pencatatan administrasi gudang, serta pembinaan dan pengawasan gudang. Kewenangan penerbitan TDG berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala SKPD yang membidangi perdagangan atau Kepala PTSP. Pemilik gudang wajib memiliki TDG sesuai dengan klasifikasi gudang (tertutup atau terbuka) berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan. Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar gudang, serta wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada pihak terkait. Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.

1. TDG yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya TDG.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban Pemilik Gudang yang tidak memiliki TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenakan sanksi administratif berupa penutupan gudang. 2. Pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban Pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran ulang TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan gudang. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penutupan gudang; d. pencabutan izin di bidang perdagangan; dan/atau e. denda administratif. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penutupan gudang; d. pencabutan izin di bidang perdagangan; dan/atau e. denda administratif.